Pengendara Sepeda Motor Tidak diijinkan Menggunakan Premium Lagi

premiumPemerintah tengah sibuk menyiapkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, yakni solar dan premium. Kementerian mengaku tengah mengkaji berbagai opsi dengan pelaku industri.

Beberapa waktu lalu misalnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Evita Herawati Legowo, mengatakan, Kementerian Energi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah intensif membahas opsi pembatasan konsumsi premium dan solar dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Opsi yang dibahas antara lain melarang kendaraan yang diproduksi setelah 2005 tipe baru atau kendaraan produksi 2007 tipe baru membeli bahan bakar subsidi. Ada pula opsi agar hanya kendaraan berpelat nomor polisi kuning alias mobil umum yang boleh membeli solar dan premium. Selain kendaraan itu, tentu harus menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax dan Pertamina Dex.

Opsi lain, pemerintah mencari bahan bakar jenis baru dengan oktan 88-92 yang tidak disubsidi, pemanfaatan stiker dengan masa berlaku bulanan, serta permintaan kepada perusahaan kendaraan agar mensosialisasikan pentingnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi bagi konsumen.

Usulan lain, semua kendaraan jenis sedan dilarang membeli BBM premium, tidak peduli tahun pembuatannya. Ini sesuai dengan definisi kendaraan mewah versi Gaikindo.

Belakangan, Evita malah mengatakan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengenai wacana larangan penggunaan premium bagi sepeda motor. Wacana ini jelas akan berpengaruh pada jutaan pengguna sepeda motor di Indonesia.

Wakil Ketua AISI Johanes Loman mengatakan, pada dasarnya sepeda motor merupakan alat transportasi yang simpel bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kendaraan ini biasanya dipakai oleh kalangan menengah ke bawah. Sehingga wacana pelarangan penggunaan premium bagi sepeda motor perlu dikaji lebih dalam lagi. “Keputusan ini harus logis,” kata Johanes, Rabu 27 Mei 2010.

Evita menjelaskan, beberapa opsi ini sebagai cara menekan konsumsi BBM agar tidak melebihi kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, sebesar 36,5 juta kiloliter (KL). Jika pemerintah tidak membatasi, konsumsi BBM bisa membengkak menjadi 40,5 juta KL sepanjang 2010 yang berakibat pada meningkatnya defisit APBN.

Karena itu, pemerintah menargetkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi bisa terealisasi pada triwulan III-2010.

Sumber : Vivanews

Apakah cara ini akan efektif??? kita tunggu saja reaksi masyarakat nanti

Comments are closed.